MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polda Sulsel melalui Subdit 3 Ditreskrimsus tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pelat merah di Makassar kepada Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) tahun 2018-2019.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, saat merilis kasus ini menjelaskan bahwa dugaan korupsi telah memasuki tahap penyidikan, dengan tiga terlapor masing-masing berinisial MN, RF, dan RAM.
Diungkapkan, modus operandi yang dijalankan dalam kasus ini melibatkan pengajuan permohonan kredit yang disertai dengan proses pencairan yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan.
"Data yang digunakan berupa data fiktif dan ganda, termasuk manipulasi nilai gaji pokok oleh pelaku,” kata Andi Rian kepada awak media, Rabu (28/8).
Andi Rian menyebut dalam proses analisis kredit, pihak bank tidak mengikuti ketentuan dan prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi dasar dalam pencairan kredit.
"Analisis kredit tidak dilakukan dengan baik, sehingga prinsip kehati-hatian yang menjadi kewajiban perbankan diabaikan. Jumlah kredit yang disetujui mencapai sekitar Rp120 miliar," jelasnya.
Salah satu terlapor dalam kasus ini diketahui merupakan oknum dari bank pelat merah tersebut. Dimana dana yang dicairkan kemudian ditransfer ke rekening koperasi dan selanjutnya dibagi ke beberapa rekening pribadi calon tersangka, sebagai bagian dari modus operandi.
Sampai saat ini, diungkapkan sebanyak 154 orang saksi telah diperiksa, termasuk 11 orang dari pihak bank. Selain itu, ada enam pengurus koperasi, 10 pengelola, dan 120 anggota koperasi yang telah dimintai keterangan.
Sebanyak tujuh orang yang diduga menerima aliran dana juga telah diperiksa, dan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kami berharap dalam waktu dekat bisa menetapkan siapa yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam kasus ini," tutur Alumni Akpol 1991 itu.
Adapun barang bukti yang telah disita kepolisian antara lain 123 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai senilai Rp1,7 miliar, 13 unit mobil minibus mewah, 10 unit dum truk, 8 unit mobil forklip, 5 buah sertifikat tanah, rumah dan ruko, termasuk sejumlah perangkat elektronik, dan buku tabungan.
Sementara untuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, orang nomor satu di Polda Sulsel dan Jajaran itu menyebut diperkirakan mencapai Rp55 miliar.
"Terkait dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar 55 Miliar," pungkasnya. (Isak/B)