Perempuan Diduga Korban TPPO di Makassar Dipulangkan, Polisi Sebut Korban Cabut Laporan

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap. Baru-baru ini, seorang wanita berinisial NA (24) diduga telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah termakan iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi.

Adapun kasus ini terungkap setelah wanita asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) itu, berhasil melarikan diri dari lokasi diduga tempat penyekapan para korban di kawasan Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Selasa (10/9) lalu.

Dari informasi yang diperoleh Rakyat Sulsel, NA bersama tiga orang lainnya tiba di Kota Makassar, pada 6 September 2024 lalu. Saat sudah tiba di kawasan pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, NA langsung dijemput oleh seorang wanita berinisial FI.

NA pun dibawa oleh FI ke sebuah rumah di kawasan Kecamatan Manggala. Namu di sana, NA ternyata ditipu dan dipaksa untuk bergabung dalam perjalanan ke Pulau Dobo, Maluku, bersama beberapa wanita lainnya.

NA yang merasa tertipu pun menolak, namun dirinya tetap dipaksa hingga mengalami dugaan kekerasan fisik. Mendapatkan hal itu NA pun melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah tempat diduga disekap lalu mengadu ke pihak yang berwajib.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar Muslimin Hasbullah membenarkan adanya perihal kasus tersebut. Kata dia, NA telah dipulangkan ke daerah asalnya usai berkoordinasi dengan organisasi Keluarga Kerukunan Sunda guna memfasilitasi kepulangan korban.

"Iya, (NA) sudah dipulangkan. Kami antar korban bersama kerukunan keluarga Sunda ke Pelabuhan," ujar Muslimin saat dikonfirmasi, Minggu (15/9).

Muslimin menuturkan, sebelum NA dipulangkan pihaknya atau UPTD PPA Makassar sempat membawanya ke rumah aman. Selama di sana, korban disebut diberi pendampingan konseling dikarenakan kondisinya yang merasa trauma akibat kejadian tersebut.

"Sempat dibawa ke rumah aman dilakukan pendampingan. Pikir terus anaknya, jadi dia menangis terus, dia trauma dengan kejadian itu," sebutnya.

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Hartawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, kasus ini bukan TPPO dikarenakan korban dan terlapor merupakan teman dan sama-sama datang di Makassar dan berencana pergi bersama bekerja di Pulau Dobo, Maluku.

Hanya saja, mengenai penganiyaan terhadap NA dibenarkan oleh Hartawan.

"Buka TPPO, dugaan ji, tapi penganiyaan. Karena mereka berempat inikan orang berteman mau pergi bekerja di Dobo," ungkap Hartawan.

"Ceritanya dari Bima mau pergi ke Dobo, cuman sampai di Makassar ini satu (korban) tidak mau lagi lanjut (ke Dobo) sehingga temannya marah, jadi mereka cekcok sehingga dipukul lah yang satu," sambungnya.

Kasus ini disebut telah selesai, mengingat korban dan pelaku penganiaya telah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisinya di Polrestabes Makassar.

"Sesama dia ji, dikira mi begini-begini (TPPO), faktanya cuman 351 (Penganiyaan). Tapi besoknya berdamai, cabut laporan karena mereka sahabat. Yang satu kembali ke kampusnya, yang tiga tetap lanjut ke Dobo, kalau tidak salah. Selesai semua mi karena cabut laporan ji besoknya," tutup Hartawan. (Isak/B)

  • Bagikan