MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 18 mahasiswa Pascasarjana Universitas Fajar (Unifa) mengikuti yudisium gelombang ketiga, sebagai persiapan wisuda yang akan dilaksanakan pada 17 Oktober mendatang.
Yudisium ini berlangsung di Gedung Pascasarjana Unifa, lantai 3, pada Sabtu, 21 September 2024, dan dipimpin oleh Dekan Fakultas Pascasarjana, Dr. Ir. Mujahid, S.E., M.M. Turut hadir tiga Ketua Program Studi (Kaprodi) program magister, yakni Dr. Nurmadhani Fitri Suyuthi, S.E., M.Si. (Kaprodi Manajemen), Dr. Andi Vita Sukmarini (Kaprodi Ilmu Komunikasi), dan Dr. Eng. Ir. Poppy Indrayani, S.T., M.Eng. (Kaprodi Magister Rekayasa Lingkungan).
Dr. Mujahid menyampaikan bahwa ini merupakan yudisium ketiga yang dilaksanakan sebelum wisuda pada Oktober nanti. "Peserta yudisium kali ini berjumlah 18 orang, dengan rincian 7 mahasiswa dari Prodi Manajemen dan 11 mahasiswa dari Prodi Ilmu Komunikasi," jelasnya.
Hingga yudisium ketiga ini, total mahasiswa Pascasarjana yang telah mengikuti yudisium berjumlah 58 orang. "Kami akan mengadakan satu yudisium lagi pada 5 Oktober mendatang," tambah Dr. Mujahid.
Mahasiswa yang mengikuti yudisium berasal dari berbagai daerah, baik di Sulawesi maupun luar Sulawesi seperti Kalimantan.
"Pesertanya ada yang berasal dari Kabupaten Bulungan (Kaltara), Kabupaten Penajam Paser Utara (Kaltim), Bulukumba, Palopo, Mamuju, Makassar, dan Sulbar. Mereka juga berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari ASN, karyawan, hingga pengusaha," ungkapnya.
Kabupaten Penajam Paser Utara, salah satu daerah asal peserta yudisium, merupakan lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dr. Mujahid berharap agar para alumni dapat meraih kesuksesan di bidang pekerjaan masing-masing serta turut menginformasikan tentang Unifa kepada kerabat.
"Semoga para alumni sukses dalam karier mereka dan dapat menyebarkan informasi tentang program Pascasarjana di Unifa," pungkasnya.
Saat ini, Pascasarjana Unifa mengelola tiga program studi magister, yaitu Magister Manajemen, Magister Ilmu Komunikasi, dan Magister Rekayasa Lingkungan. (*)