MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan pemusnahan arsip substantif pada Kamis, 26 September 2024, bertempat di halaman Kantor Imigrasi Makassar. Arsip yang dimusnahkan terdiri dari berkas permohonan paspor yang telah memenuhi persyaratan untuk pemusnahan.
Pemusnahan ini dilakukan karena berkas-berkas tersebut telah melewati masa retensi arsip dan kapasitas ruang penyimpanan arsip yang kurang memadai.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan langkah penting dalam pengelolaan arsip yang baik dan berkelanjutan. Arsip yang dimusnahkan telah melalui proses evaluasi dan seleksi ketat. Arsip yang dimusnahkan meliputi:
a. Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 7.600 berkas
b. Permohonan dokumen perjalanan sebanyak 111.968 berkas
c. Blangko paspor lama yang telah dicabut sebanyak 5.408 blangko
d. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebanyak 1.378 blangko
e. Pax list dan crew list sebanyak 3.049 berkas
Total arsip yang dimusnahkan berjumlah 129.403 berkas. Kepala Biro Umum yang diwakili oleh Emon A. Kohar menyampaikan bahwa pengelolaan arsip adalah proses yang tidak bisa dianggap remeh. Pemusnahan arsip merupakan langkah penting dalam pengelolaan, karena tanpa pemusnahan, penumpukan arsip akan terjadi. Selain itu, kapasitas ruang penyimpanan arsip juga tidak selalu memadai.
Pemusnahan arsip secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan disaksikan oleh para saksi serta perwakilan dari Biro Umum. Perwakilan Biro Umum, yang didampingi oleh Kepala Seksi TIK, juga meninjau langsung gudang penyimpanan dan pengelolaan arsip. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran. (*)