MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menegaskan bahwa kampanye di lingkungan kampus kini diperbolehkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, kampanye tersebut harus mengikuti sejumlah aturan dan prosedur yang ketat, termasuk koordinasi dengan pihak kampus dan larangan penggunaan atribut kampanye.
"Kampus harus memberikan izin dan menyediakan ruang bagi semua pasangan calon, namun mereka tidak diperbolehkan membawa atribut atau massa ke dalam kampus, dan kampanye hanya dapat dilakukan pada waktu libur," jelas Saiful Jihad saat diwawancarai oleh Harian Rakyat Sulsel, Rabu (9/10/2024).
Saiful juga menekankan bahwa calon pasangan harus mengajukan surat resmi kepada pihak kampus jika ingin menyampaikan visi dan misi mereka. "Paslon harus menyurati pihak kampus jika ingin memaparkan visi dan misi mereka kepada kalangan intelektual," tambahnya.
Namun, Saiful menjelaskan bahwa kampanye di kampus bukanlah kampanye konvensional. Kampus hanya dapat mengadakan dialog atau diskusi terbuka, bukan kampanye politik secara langsung.
"Kampus bisa menginisiasi dialog, namun harus tetap berkoordinasi dengan KPU. Ini lebih berupa diskusi edukatif, bukan bentuk kampanye langsung," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aturan ini memberikan peluang bagi semua pasangan calon untuk berinteraksi dengan pemilih intelektual. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran, seperti penggunaan atribut politik atau mobilisasi massa di lingkungan kampus.
"Kampus harus tetap netral dan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon," pungkas Saiful. (Fahrullah/B)