"Rekomendasi Bawaslu kepada KPU itu sebenarnya bukan menjadi kewajiban yang harus dilakukan KPU," ujar Prof Ilmar.
Namun, menurut Prof Ilmar, rekomendasi tersebut wajib bagi KPU Palopo untuk menindaklanjuti dengan melakukan kajian mendalam. Apakah rekomendasi yang diberikan Bawaslu Palopo tersebut patut untuk dilakukan sebagaimana bukti yang ada atau tidak.
"KPU juga harus melakukan pendalaman, apakah betul rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu itu sudah sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu KPU sendiri harus menilai, mengevaluasi, apakah rekomendasi itu dilanjutkan atau tidak oleh KPU itu sendiri," ungkapnya.
Prof Ilmar menjelaskan, tidak ada aturan yang mengharuskan KPU Palopo wajib menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Palopo tersebut. Hanya saja, pendalaman atau penyelidikan atas rekomendasi tersebut penting untuk dilakukan agar dalam mengambil keputusan tidak ambigu.
"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu maka KPU harus menelisik dan memeriksa. Bila mana dari hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU menurutnya tidak sesuai dengan apa yang menjadi hasil verifikasi KPU, maka KPU tidak bisa menjalankan rekomendasi itu dan harus membuat keputusan," terang Prof Ilmar.
"Jadi tergantung KPU menilai pada sisi mana kepentingan rekomendasi itu, disesuaikan dengan apa yang menjadi kepentingan. Misalnya secara nyata ditemukan adanya pelanggaran administrasi maka penelusuran dan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU itu menjadi dasar apakah ingin melanjutkan rekomendasi itu atau tidak," lanjutnya.
Meski demikian, Prof Ilmar menyarankan agar KPU Palopo sebaiknya membalas rekomendasi tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan publik di kemudian hari, utamanya jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
"Makanya KPU harus melakukan pemeriksaan, membuat keputusan. Tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu juga kan harus dia berikan alasannya kenapa tidak melakukan itu. Karena kalau tidak, kan pasti jadi bahan pertanyaan kepada KPU. Kalau tidak dilaksanakan kan harus ada jawabannya, misalnya rekomendasi itu tidak memenuhi syarat sehingga KPU tidak menjalankan, kan harus jelas," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Trisal Tahir bersama 3 Komisioner KPU Palopo dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Trisal Tahir diduga mendaftar sebagai calon walikota Palopo menggunakan foto copy ijazah paket C palsu. Di mana seharusnya ijazah tersebut dilegalisir oleh otoritas terkait, bukan kepala sekolah.
Atas laporan tersebut, Sentra Gakkumdu Palopo kemudian meningkat status perkara Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU Palopo itu naik ke penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, keempatnya dinyatakan sebagai tersangka.
Namun belakangan, berkas perkara Trisal Tahir maupun 3 komisioner KPU Palopo yakni Muhatzir, Abbas Djohan dan Irwandi Djumadin itu dinyatakan kedaluwarsa karena melewati tenggat waktu penanganan tindak pidana pemilu, yaitu 14 hari. (Isak/B)