Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Rp68 Miliar dalam Proyek Perpipaan Air Limbah

  • Bagikan
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) kejati Sulsel, Soetarmi memberikan penjelasan saat diwawancara Rakyat Sulsel di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2024). (Foto: Abu Hamzah)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) yang merugikan negara senilai lebih dari Rp68 miliar.

Penetapan tersangka pertama dilakukan pada 10 Oktober 2024 oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, dengan dua tersangka berinisial JRJ dan SD yang langsung ditahan. Kemudian, pada 29 Oktober 2024, Kejati kembali menetapkan tersangka ketiga berinisial EB, yang diduga lalai dalam memeriksa berkas dari rekanan proyek yang juga terlibat sebagai tersangka.

Dalam waktu 20 hari setelah penetapan tersangka pertama, penyelidikan terus berlanjut untuk menggali peran para pengguna dan penyedia jasa yang terlibat dalam proyek ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan unsur-unsur lain dalam proyek tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini. Kami akan mencari tahu keterlibatan beberapa pihak lain,” ujar Soetarmi saat diwawancara Rakyat Sulsel, Rabu (30/10/2024).

Menurut Soetarmi, dugaan tindak korupsi ini terjadi melalui manipulasi laporan volume pengerjaan proyek perpipaan yang tidak sesuai dengan realitas. Para pelaksana proyek dilaporkan telah menyelesaikan 69 persen pengerjaan, tetapi melaporkannya sebagai 98 persen, sehingga mempengaruhi pembayaran yang merugikan negara.

Lebih lanjut, Soetarmi menyampaikan bahwa Kejati Sulsel akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut untuk mendalami motif kejahatan korupsi ini. “Kami akan menilai niat jahat dari setiap pelaku yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan kurangnya seleksi terhadap rekanan dalam proyek ini, yang dinilai tidak memiliki kompetensi yang memadai. Soetarmi menegaskan bahwa pemilihan rekanan yang berkompeten sangat penting, terutama dalam proyek yang menggunakan dana negara.

Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani Kejati Sulsel sepanjang tahun ini, dengan total kerugian negara mencapai Rp68 miliar. (Abu/B)

  • Bagikan