“Saya malah diminta membayar lebih dari Rp5 juta untuk bisa mengambil kembali motor itu. Saya tanyakan kenapa harus membayar sebesar itu, dan mereka beralasan saya harus membayar lima bulan angsuran (dari Oktober 2024 hingga Februari 2025),” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, membenarkan bahwa laporan Harni terkait dugaan tindak pidana pencurian sudah diproses oleh penyidik dan akan dilakukan penyelidikan.
"Iya ada laporan, dan saat ini akan dilakukan penyelidikan," kata Ipda Herman, saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/24).
Terpisah, Asisten Manajer FIF Cabang Mamuju, Syamsuddin, saat ditemui di kantornya mengklaim, pihaknya telah melakukan penarikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, meski pada saat penarikan korban menandatangani persetujuan tersebut.
Lebih jauh Syamsuddin, menjelaskan pada 5 November, konsumen bernama Harni datang langsung ke kantor FIF Cabang Mamuju untuk menyelesaikan tunggakan motornya.
“Saya jelaskan kontrak Ibu sudah mati di sistem, tapi kami masih bisa mengembalikan motor jika Ibu bersedia membayar dua bulan tunggakan pada Oktober dan November 2024,"ujarnya.
"Selain itu, saya minta pembayaran di muka untuk tiga bulan ke depan mulai Desember, Januari, dan Februari 2025 dengan total lebih dari Rp5 juta,” sambungnya. (Sudirman)