MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wakil Ketua Internal Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, Anggareska menyampaikan pemberian hukuman kepada para pelaku korupsi harus betul-betul telaten dari aparat penegak hukum.
Bahkan kata dia, berdasarkan jenis kejahatan, Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak sama dengan jenis kejahatan pencurian.Jjika ada pelaku korupsi yang sudah mengembalikan kerugian negara itu tak semestinya dilakukan penghentian proses hukumnya dan harus tetap dijalankan.
Harapannya, efek jera terhadap para pelaku tersebut bisa menjadi efek domino terhadap calon pelaku yang akan ragu dalam melakukan tindakan tersebut.
Kata dia, untuk kasus korupsi saat ini terkesan seperti kejahatan biasa saja, sehingga para pelaku bisa dengan mudah melakukan pengembalian kerugian negara untuk menghindari hukuman atau penahanan.
Berangkat dari kebiasaan itu, ia meminta APH untuk memberikan hukuman dan menjalan proses hukum secara tuntas dan selesai.
“Jika dibandingkan dengan tindak pidana biasa seperti pencurian dan lain sebagainya ketika sudah dikembalikan ke korban, ketika sudah dikembalikan apakah berhenti ? tidak. Nah itu korupsi yang merupakan tindakan kejahatan luar biasa dan menumbuhkan kesan korupsi menjadi kejahatan biasa, dan itu juga ada ketidakadilan disitu ada disparitas. Harusnya tidak boleh begitu penegakan hukum untuk korupsi,” ucapnya kepada Rakyat Sulsel, Minggu (8/12/2024).
Ia menyampaikan, cuitan dari masyarakat juga seringkali menyampaikan kadang kala mendapati para orang yang terjerat kasus itu tidak disidang.
“Masyarakat sebagai korban dari korupsi itu, kan harus dihukum diproses dipenjara. Tapi kan masyarakat juga kadang menjumpai orang sudah dikatakan tersangka tapi tidak disidangkan,” tuturnya.
Aparat penegak hukum harus tegas dalam melakukan proses tindakan yang merugikan negara itu dan jangan sampai mandek. Ia juga menyampaikan, masyarakat butuh kepastian hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. ( Abu/B)