Tiga Kasus Korupsi “Kakap” Mengendap di Kejati Sulsel

  • Bagikan
BORGOL. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel memasang borgol kepada tersangka kasus dugaan kredit fiktif, sebelum dibawa ke Lapas Makassar, Selasa (10/12/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Momentum peringatan hari antikorupsi sedunia pada 9 Desember lalu "dimanfaatkan" Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar menahan tersangka kasus korupsi. Kejaksaan Negeri Makassar menahan tiga tersangka kasus dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar yang diduga merugikan negara Rp 5 miliar. Adapun, Kejati Sulsel "hanya" menggarap kasus kecil dengan potensi kerugian negara Rp 3 miliar. Padahal, ada tiga kasus menonjol yang urung kelar-kelar di tahap penyelidikan.

Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, mempertanyakan penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyelidikan di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Di momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini, kami menyorot penyelidikan tiga kasus korupsi yang sedang diselidiki Kejati Sulsel. Kami berharap agar perkembangan tiga perkara itu bisa segera disampaikan ke publik," ujar Wakil Ketua Umum DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Selasa (10/12/2024).

Tiga kasus yang dimaksud GNPK, adalah dugaan korupsi penggunaan laba di bank milik pemerintah daerah. Penggunaan dana yang dimaksud berupa pemberian tantiem kepada direksi dan dewan komisaris serta jasa produksi kepada Karyawan yang diduga tidak dada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019. Terkait kasus ini, Kejati Sulsel telah memeriksa puluhan saksi.

Kasus kedua yakni dugaan penyimpangan dana pemeliharaan serta sarana dan prasarana di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tahun anggaran 2022-2023. Terkait kasus ini, tim jaksa sudah memeriksa 27 pejabat dari PT Angkasa Pura I dan Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin.

Selanjutnya, kasus penggunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota di Sulsel. Kasus ini mulai diselidiki Kejati Sulsel, pasca terkuaknya dugaan penyimpangan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng. Para pejabat dan mantan pejabat Sekretaris Dewan sejumlah kabupaten dan Kota di Sulsel, telah menjalani pemeriksaan.

"Tiga kasus ini menjadi atensi GNPK. Bagaimana kelanjutan penanganan perkara itu sekarang? Kami sangat berharap agar Kajati Sulsel, Agus Salim bisa menuntaskan kasus tersebut," tegas Ramzah. Selain tiga perkara itu, masih ada sejumlah kasus korupsi yang kini sedang tahap penyelidikan di Kejati Sulsel.

Kasus Kredit Fiktif

Sementara itu, Kejati Sulsel satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian pinjaman atau kredit dari simpanan pada salah satu bank negara Unit Pattalassang, Kabupaten Takalar. Tersangka berinisial RAH merupakan mantri pada bank tersebut. Penetapan RAH sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa kurang lebih 81 orang saksi dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan setelah RAH ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik Aspidsus Kejati Sulsel langsung memerintah untuk dilakukan penahanan.

"Tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujar Soetarmi.

Menurut Soetarmi, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.

Sebelum tersangka dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan. RAH terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19.

"Penahan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024," imbuh dia.

Adapun modus operandi dan perbuatan pelaku melakukan penyimpangan, kata Soetarmi, dilakukan dengan lima modus dengan total 134 nasabah. Pertama adalah melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah atau debitur. Itu dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp 899.188.820.

Selain itu, tersangka juga pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah atau debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Itu dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp 1.019.000.594.

Modus lainnya, yaitu tersangka menyalahgunakan angsuran pelunasan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 598.664.669. Ada juga penyalahgunaan angsuran pinjaman dilakukan sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp 69.808.600.
Tak hanya itu, lanjut Soetarmi, tersangka juga menyalahgunakan simpanan nasabah sebanyak 12 nasabah, dengan jumlah sebesar Rp 953.830.000.

"Dari beberapa modus tersebut dengan total 134 nasabah, tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.540.492.683," ungkap Soetarmi.

Atas perbuatannya itu, RAH disebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Soetarmi juga menyampaikan, saat ini tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset dalam kasus ini. Untuk itu Kajati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan