MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim untuk tetap mengaktifkan telepon seluler saat pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2025.
Instruksi itu disampaikan oleh JAM Intel saat memberi pengarahan melalui video conference yang diikuti Kajati Sulsel, Agus Salim di Ruang Command Center Lantai 1 Kejati Sulsel, Senin (23/12/2024).
“Selama libur panjang Batal dan Tahun Baru, tolong nomor Kajati, tetap ON, agar lebih memudahkan koordinasi jika ada masalah," tegas Reda Manthovani seperti dikutip dari akun Instagram kejati_sulsel.
Selain ponsel Kajati, Reda Manthovani juga meminta hal serupa kepada asisten intelijen, kepala kejaksaan negeri, dan kepala seksi intelijen se-Sulawesi Selatan.
Selain mengenai komunikasi, Reda Manthovani juga memberikan arahan menyangkut fenomena ‘No Viral No Justice’. Dia meminta, seluruh jajaran Intelijen memastikan penanganan perkara secara profesional sesuai KUHAP dan standar operasional prosedur dan penegakan hukum yang humanis.
“Kita harus meningkatkan sense of crisis (kepekaan) dalam penanganan perkara dan responsif dalam melayani masyarakat/pencari keadilan,” kata Reda Manthovani.
Reda Manthovani juga mengingatkan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulsel agar memastikan proyek yang didampingi bisa selesai dengan baik, tepat waktu, dan kualitas yang baik.
Selain pengarahan dari JAM Intelijen, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulsel juga mendapat pengarahan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono. Poin utama yang disampaikan dalam pengarahan ini adalah perubahan paradigma bidang Pengawasan di Kejaksaan.
“Jika selama ini pengawasan identik dengan pemeriksaan pelanggaran aturan organisasi . Kita ingin kedepan Pengawasan bertugas dalam mitigasi risiko di Kejaksaan,” kata Rudi.
Rudi menyebut nantinya Bidang Pengawasan akan punya 5 tugas utama. Pertama, kepatuhan dan penjamin mutu. Yaitu melaksanakan tugas menjamin kepatuhan dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kedua, penegakan kode etik pada setiap pelaksana profesi jaksa. Ketiga, mitigasi risiko dengan melakukan identifikasi resiko, analisis resiko, mitigasi risiko, dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keempat, Quasi Yudisial yaitu melaksanakan tugas penyelenggaraan majelis kode perilaku jaksa dan majelis kehormatan jaksa. Terakhir, penindakan Pro Justisia yaitu melaksanakan tugas penguatan penyidikan dan penuntutan melalui penentuan indikasi tindak pidana dan pelaksanaan audit dan penghitungan kerugian negara.
“Kalau perlu nanti diadakan apel kinerja dengan memeriksa perkembangan kinerja masing-masing bidang di Kejari dan Kejati. Di daerah nanti, Aswas Kejati bisa langsung turun mengambil apel kinerja di kejari hingga cabjari,” kata Rudi Margono.
Mantan Kaban Diklat Kejaksaan RI ini menyebut ke depan Bagian Pengawasan akan berdampingan dengan bidang lain khususnya dalam penanganan perkara.
“Sewaktu-waktu bagian pengawasan bisa meminta data terkait perkembangan penanganan perkara pada bidang Pidum, Pidsus, Pidmil, Intelijen maupun Datun. Ini sangat penting untuk melakukan mitigasi risiko,” sebut Rudi. (rahman)