SUKABUMI, RAKYATSULSEL - Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI) versi Ketua Umum yang lama Asnawi Abd. Rahman yang digelar di ISTC Sukabumi, Sabtu, 28 Desember 2024, dinilai penuh rekayasa dan cacat hukum.
Sangat disayangkan bahwa pelaksanaan Munas PSTI tersebut menabrak semua aturan dan asas sportivitas olahraga yang selama ini terpatri pada setiap insan olahraga.
Kehadiran perwakilan atau utusan KONI pusat dalam pelaksanaan Munas tersebut salah bentuk inkosisten dari KONI Pusat yang semula sudah mencabut surat Rekomendasi pelaksanaan Munas, namun akhirnya datang juga pada pelaksanaan Munas PSTI tersebut.
Padahal kalau KONI Pusat memegang azas netralitas seyogyanya utusan KONI Pusat tidak perlu hadir pada Munas tersebut.
Menurut sumber di kalangan wartawan, KONI Pusat, selain sudah mengeluarkan surat Pencabutan Surat Rekomendasi pelaksanaan Munas, juga sebagaimana laporan serta pengaduan hampir semua pengurus Provinsi PSTI yang hadir dalam audiensi yang diterima oleh Kabid Organisasi KONI Pusat.
Pada pertemuan tersebut salah satu keputusannya adalah terbitnya surat pencabutan Rekomendasi Munas, nomor: 1896/UMM/XII/2024, Tanggal, 20 Desember 2024 Perihal Pencabutan surat Rekomendasi Nomor: 1978 (1878)/UMM/XII/2024 Tanggal, 16 Desember 2024 Perihal Persetujuan Munas PSTI.