Tujuh Anggota Polda Sulbar Ditahan Terkait Pengeroyokan Aktivis HMI Cabang Manakarra

  • Bagikan
Ratusan kader HMI Cabang Manakarra, Sulawesi Barat, saat mendatangi Polresta Mamuju, Selasa malam (1/1/25).

MAMUJU, RAKYATSULSEL – Sebanyak tujuh anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar) ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Propam Polda Sulbar atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di salah satu Asrama Putri (Aspuri) di Mamuju.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, memastikan bahwa seluruh anggota yang terlibat telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Semua anggota yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut saat ini sudah di Patsus. Mereka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kombes Slamet kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2025).

Menurut Slamet Wahyudi, insiden bermula ketika seorang anggota polisi ditegur oleh aktivis HMI karena dianggap melanggar kesopanan. Teguran tersebut memicu cekcok hingga berujung pengeroyokan, di mana oknum polisi tersebut memanggil rekan-rekannya untuk menyerang korban. Akibat kejadian itu, aktivis HMI mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

"Oknum yang ditegur memanggil letting-nya di Polda Sulbar, yang kemudian bersama-sama melakukan pengeroyokan," jelas Slamet.

Peristiwa tersebut memicu gelombang protes dari ratusan kader HMI Cabang Manakarra. Massa sempat mengamuk di Polresta Mamuju, menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kader HMI mendesak agar anggota yang terlibat diproses hukum dengan adil," kata Slamet.

Polda Sulbar menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tegas. Kombes Slamet Wahyudi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.

"Semua anggota yang melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Kapolda Sulbar, melalui Kabid Humas, juga menyampaikan permohonan maaf kepada kader HMI atas insiden tersebut. Ia berjanji untuk menangani kasus ini secara profesional dan adil.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas Slamet. (Sudirman)

  • Bagikan