Bapemperda DPRD Sulsel Bahas Propemperda, Target 15 Ranperda untuk 2025

  • Bagikan
Kantor DPRD Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat untuk membahas rencana perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (7/1/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Sulsel, Saharuddin, dan dihadiri anggota Bapemperda serta perwakilan dinas terkait.

Anggota Bapemperda, Mahmud, mengungkapkan bahwa sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diusulkan kembali untuk dibahas pada tahun 2025. Beberapa di antaranya adalah ranperda yang masih membutuhkan penyempurnaan, terutama terkait naskah akademik.

“Ranperda yang diusulkan meliputi perlindungan dan pemberdayaan petani, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan antara provinsi dan kabupaten/kota, pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat, kesehatan ibu dan anak, serta pemanfaatan informasi dan komunikasi,” ujar Mahmud.

Selain itu, terdapat satu usulan Ranperda baru tentang keterbukaan informasi publik yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Sulsel.

Mahmud juga menambahkan bahwa Bapemperda akan memastikan semua usulan Ranperda diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum dibahas lebih lanjut.

“Beberapa Ranperda yang masih berjalan dari tahun 2024 juga akan dievaluasi dan dibawa kembali untuk pembahasan di tahun ini,” tambahnya.

Selain pembahasan Propemperda, DPRD Sulsel juga menggelar Rapat Paripurna untuk membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rahmatika Dewi, bersama Rahman Pina, dan dihadiri oleh anggota dari berbagai fraksi.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rahmatika Dewi, menekankan pentingnya pembentukan tata tertib baru sebagai landasan untuk meningkatkan kinerja DPRD.

“Tata tertib yang lebih terarah dan jelas akan membantu anggota DPRD menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tata tertib ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi menjadi pedoman penting dalam pengambilan keputusan, pengawasan, dan penyelenggaraan sidang-sidang DPRD.

Dengan adanya tata tertib baru, DPRD Sulsel diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. (Yadi/B)

  • Bagikan