MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Peredaran narkoba di Kota Makassar masih terus terjadi. Baru-baru ini, Timsus 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Makassar kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di awal tahun 2025, menyusul pengungkapan 30 kilogram narkotika jenis sabu di akhir tahun 2024 lalu.
Kali ini, Timsus 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram lebih.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, bersama Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara di Loby Mapolrestabes Makassar, Kamis (9/1/2025) sore.
Dikatakan Ngajib, penangkapan berlangsung di empat lokasi berbeda. Masing-masing di antaranya Jalan Pengayoman (Panakkukang), Jalan Bonto Bila (Manggala), Jalan Poros Parepare-Sidrap, dan Jalan Nusantara Karya Bukit Harapan (Parepare).
"Total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 3 kilogram lebih," ujar Ngajib.
Kata dia, masing-masing pelaku berinisial RS, HB, dan NR. Tim yang bekerja tidak berhenti di situ, sebab masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya.
"Dua orang lainnya, AN dan DN, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," sebutnya.
Ngajib menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang beroperasi di Kota Makassar, Parepare, dan Palu, Sulawesi Tengah.
Diterangkan Jenderal satu bintang ini, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku ada yang bertugas menjemput barang dari Kota Palu, dan ada yang mengedarkan di Parepare serta Makassar," sebutnya.
"Dalam pengedarannya, pelaku juga menggunakan media sosial, seperti akun Instagram, untuk menjalankan aksinya,” sambung Ngajib.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut.
"Jadi ada mobil yang kita amankan, ini yang digunakan mengambil barang," tandasnya.
Polisi mencurigai bahwa narkoba yang diungkap ini telah sebagian diedarkan saat malam tahun baru. Hal ini mengingat kasus ini tidak berselang lama dengan pengungkapan 30 kilogram sabu di penghujung 2024.
"Ini tertangkap tanggal 6 Januari, setelah tahun baru, patut kita duga juga diedarkan saat tahun baru karena satu Minggu jedanya," terangnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat.
"Dari pengungkapan ini, nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar. Lebih penting lagi, kami berhasil menyelamatkan sedikitnya 15 ribu jiwa dari ancaman narkoba jenis sabu," pungkasnya. (Isak/B)