Kepala Bappelitbangda Luwu, Dr. Moh. Arsal Arsyad, S.STP, M.Si, dalam laporannya menyebutkan bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD merupakan tahap penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
"Rancangan awal RPJMD berfungsi untuk merumuskan prioritas pembangunan daerah dalam jangka menengah (5 tahun). Dokumen ini akan menjadi acuan dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan sesuai visi, misi, tujuan, dan program kepala daerah terpilih," jelas Arsal.
Ia juga menambahkan bahwa penyusunan RPJMD bertujuan untuk:
- Mengidentifikasi permasalahan dan potensi daerah.
- Menetapkan arah kebijakan pembangunan sesuai visi dan misi pemerintah daerah.
- Merumuskan prioritas pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
- Menyinkronkan arah kebijakan pembangunan nasional (RPJPN 2024-2045), RPJPD Provinsi Sulsel, dan RPJPD Kabupaten Luwu 2025-2045.
- Menyusun dokumen perencanaan yang menjadi dasar RPJMD yang lebih detail.
Pada akhir penyusunan, RPJMD ini akan dituangkan dalam bentuk Perda yang disetujui bersama oleh lembaga eksekutif dan legislatif DPRD Luwu.
"Penyusunan RPJMD ini adalah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," pungkas Arsal. (Irmus)