Polres Tana Toraja Tegaskan Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen Sesuai Prosedur Hukum

  • Bagikan
Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo.

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL – Polres Tana Toraja memastikan bahwa penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang telah berlangsung selama empat tahun ditangani secara profesional oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, dalam keterangannya kepada media, Selasa (28/1).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada ketentuan hukum dan prinsip equality before the law dalam menjalankan tugas. "Polres Tana Toraja tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan prinsip bahwa semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan," ujar Malpa.

Malpa juga mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini mendapat pengawasan ketat dari Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri, memastikan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa perdata terkait objek tanah di Ropo', Lembang Lea, Kecamatan Makale, pada tahun 2020. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makale, gugatan awal pihak MS dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Berikut adalah rangkaian laporan terkait kasus ini:

  1. April 2021: Pelapor BK melaporkan dugaan pemalsuan cap jempol pada dokumen sertifikat tanah. Kasus dihentikan karena tidak cukup bukti, sesuai rekomendasi gelar perkara di Polda Sulsel.
  2. Juli 2022: Pelapor MS melaporkan dugaan pemalsuan dokumen hibah tanah. Proses penyelidikan dihentikan setelah gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Sulsel tidak menemukan indikasi tindak pidana.
  3. Maret 2024: RM melaporkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang perdata. Kasus dihentikan setelah pelapor mencabut laporannya.
  4. Maret 2024: MS kembali melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu. Proses penyelidikan masih berjalan hingga saat ini.

Arlin menambahkan bahwa saat ini proses sengketa perdata atas objek tanah yang sama masih berlangsung di Pengadilan Negeri Makale, dengan gugatan baru yang diajukan MS pada Desember 2024.

"Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Tana Toraja. Kami pastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutup Arlin.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan sengketa tanah yang berkepanjangan. Polres Tana Toraja berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Cherly)

  • Bagikan