MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sengketa hasil dan proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi memasuki tahap krusial. Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat tiga anggota Komisi Pemilihan Umum Palopo lantaran meloloskan Trisal Tahir, yang diduga menggunakan ijazah palsu, menambah "hangatnya" ruang persidangan. Lantas, apakah putusan DKPP tersebut dapat menjadi "fakta baru" bagi hakim konstitusi dalam memutuskan sengketa ini?
Meski berada pada dua ranah yang berbeda yakni DKPP dan MK, namun putusan sengketa Pilwali Palopo dinilai akan saling berkaitan di ujung putusan. Pemecatan tiga komisioner KPU Palopo disebut akan memperkuat petitum pemohon gugatan Pilwali Palopo mengenai dugaan ijazah palsu Trisal Tahir, punya peluang bisa diterima oleh hakim konstitusi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Profesor Aminuddin Ilmar mengatakan sanksi dari DKPP kepada tiga komisioner KPU Palopo atas pelanggaran etik dengan meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi bisa menjadi menjadi "bukti" tersendiri di sidang MK.