Pengumuman! Mulai 1 Februari Pertamina Larang Warung Eceran Jual LPG 3 Kg

  • Bagikan
Pembeli membeli LPG 3 KG di salah satu pangkalan resmi.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi menghentikan penjualan LPG 3 Kg kepada pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025.

Aturan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, bahwa pembelian gas melon nantinya harus dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.

Rencana ini diklaim sebagai bagian dari upaya penataan distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar masyarakat dapat membeli dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

"Kami sedang menata bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai batasan harga yang ditetapkan pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

Dengan kebijakan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg. Seluruh distribusi akan dialihkan ke pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina. 

Meski demikian, pemerintah memberi kesempatan bagi pengecer atau warung untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan syarat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Rencana kebijakan ini juga untuk memutus mata rantai distribusi yang membuat harga LPG 3 kg berbeda-beda di berbagai daerah. Dengan sistem pangkalan resmi, harga gas subsidi bisa seragam di seluruh Indonesia.

Terkait kebijakan, Region Manager Retail Sales Sulawesi, I Gusti Bagus Suteja, mennyampaikan, langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg tetap sasaran bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.

"Pertamina telah menyiapkan 31.560 pangkalan yang tersebar di 6 provinsi dan 8.632 desa/kelurahan di seluruh Sulawesi. Kami memastikan masyarakat dapat memperoleh LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan Pemda di seluruh pangkalan resmi Pertamina," ujarnya disela kegiatan peninjauan lapangan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 Kg selama libur panjang Hari Raya Imlek dan Isra Mi’raj, Rabu (29/1/2025).

  • Bagikan