Sempat Viral, Dokter di Makassar Kecewa Proses Hukum Dugaan Perselingkuhan Istrinya Lamban

  • Bagikan
Dr Jainal Arifin saat memberikan keterangan pers bersama tim kuasa hukumnya di salah satu warung kopi di Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Masih ingat kasus dugaan perselingkuhan istri dokter inisial IA dengan seorang oknum petinggi TNI inisial LG di Kota Makassar yang sempat viral? Masalah tersebut ternyata belum selesai dan masih bergulir.

Lewat Kuasa hukum pelapor atau suami sah IA , Agusman Hidayat mengatakan bahwa IG yang berpangkat Letkol itu telah ditetapkan tersangka dari kasus tersebut pada 19 November 2024 lalu oleh Pomdam XIV/Hasanuddin

Hanya saja, hingga saat ini belum menuai kejelasan. Mengingat LG disebut belum menjalani sidang militer hingga saat ini di Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami disampaikan oleh pihak Otmil atau jaksa militer dalam hal ini, ternyata jaksa militer beranggapan bahwa delik yang kami adukan ini belum menuhi unsur, sehingga dilakukan pengembalian berkas perkara ke Pomdam untuk dilengkapi," kata Agusman kepada wartawan, Kamis (30/1/2025) malam.

Agusman bilang, kasus yang melibatkan perwira tinggi militer itu disebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga hanya diberikan sanksi disiplin atau etik.

"Setelah diputuskan ini, karena proses penjatuhan sanksi yang dimaksudkan dalam hal ini Otmil bahwa sanksi pidana ini tidak bisa dikenakan, karena unsur delik tidak terpenuhi, sehingga sanksi disiplinlah yang akan dikenakan," ujarnya.

Namun, sanksi disiplin atau etik yang diduga dilakukan oleh Letkol LG juga belum menuai kejelasan signifikan.

"Maka dari itu, kami sudah mengajukan permohonan audensi ke Pangdam untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan laporan yang telah dilakukan," ucapnya

Selain membuat laporan ke Pomdam XIV/Hasanuddin, tim kuasa hukum juga melaporkan istri sang dokter ke Mapolda Sulsel pada 2 November 2024, terkait tindak pidana asusila dan perzinahan.

"Proses laporan yang ada di Polda saat ini, justru kami sebagai penasihat hukum beranggapan bahwa, terkesan lambat," sebut Agusman.

Polisi beranggapan, laporan yang dibuat oleh korban masih kurang alat bukti sehingga penanganan perkara itu dinilai mandek.

"Jadi alat bukti ini sudah diuji di Labfor terkait dengan keaslian dan kapsahannya ini video bahwa memang sudah diyakini bahwa video ini bukan video yang dibuat-buat, sehingga bukti inilah yang kami juga jadikan dasar ke Polda untuk melapor. Kenapa proses yang ada di Polda ini terkesan lambat, Ini yang menjadi tanda tanya kami," bebernya.

Agusman menduga, lambatnya proses hukum tersebut diduga karena melibatkan orang-orang ternama dan mempunyai kekuasaan.

"Justru kami melihat diproses hukum yang dua ini ada indikasi ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat proses berjalanannya. Kami perlu sadari bahwa yang kami laporkan ini adalah pejabat yang pertama mantan Dandim, disisi lain istri pelapor ini juga bukan orang biasa, dia justru anak dari mantan pejabat yaitu mantan Gubernur Sulsel," tutupnya.

Terpisah pelapor yakni Dr Jainal Arifin mengaku sangat kecewa dengan proses hukum yang dilaporkannya masih belum menuai kejelasan. Ia berharap masalahnya tersebut segera selesai dan mendapatkan kepastian hukum.

"Sebagai lelaki bugis Bone, saya sangat malu dan terkesan harga diri saya diinjak-injak diatas tindakan seorang lelaki yang tega menghancurkan rumah tangga yang sudah saya bina hampir 10 tahun," tutur Jainal. (Isak/B)

  • Bagikan