MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi secara daring dengan tema “Pengembangan Kompetensi Penyuluh Hukum dalam Mendukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum Berbasis Pendalaman Materi Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai Upaya Memperluas Akses Keadilan Masyarakat”, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, Selasa (04/02).
Kegiatan yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini diikuti oleh seluruh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel. Kegiatan dimulai pada pukul 10:00 WITA ini menghadirkan Dr. Riki Perdana R.W. Waruwu, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, sebagai narasumber utama.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo dalam sambutannya, menyoroti pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Posbankum bukan hanya menjadi wadah penyelesaian sengketa secara non-litigasi, tetapi juga berperan dalam peningkatan kesadaran hukum serta memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Kristomo.
Selanjutnya, pemaparan disampaikan oleh narasumber Dr. Riki Perdana yang membahas mengenai urgensi penyelesaian sengketa non-litigasi atau Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.