Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti, mengapresiasi peran Kanwil Kemenkumham Babel dalam proses harmonisasi ini. Ia menekankan bahwa pembentukan regulasi ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi di tingkat pusat yang harus diadaptasi di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, turut menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang terjalin dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
"Dengan adanya pengharmonisasian ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan semakin berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Harun.
Setelah sambutan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian draf dengan ketentuan teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak dari Kanwil Kemenkumham Babel, termasuk Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, serta sejumlah JFT Perancang dan Analis Hukum. Sementara dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, hadir Asisten I Ahmad Subekti, Kabid Pemberdayaan Sosial Ulpi Heriyanto, Kabag Perekonomian Iskandar, Kabag Hukum Rusmi Thoiyibah, Kabag Bapperida Erika Handoko, Kabid Kepemudaan Mirza Kurniawan, serta tim perancang dari Bagian Hukum.
Diharapkan, hasil dari harmonisasi ini dapat memperkuat regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam pemberdayaan kepemudaan serta tanggung jawab sosial badan hukum di Kota Pangkalpinang. (*)