BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggelar rapat bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba serta Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Syamsir Siregar (Fraksi PKB), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Dukungan untuk Pondok Pesantren (Ponpes) di Bulukumba.
Hadir dalam rapat tersebut anggota Pansus, di antaranya Syamsir Paro (PAN), H. Syarifuddin (NasDem), dan Andi Pangerang Hakim (PPP). Wakil Ketua I DPRD Bulukumba dari Fraksi PKB, Fahidin, juga turut serta dalam pembahasan. Sementara itu, dari jajaran Pemda Bulukumba hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj. Umrah Asnawai, serta Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Bulukumba, Syukriadi.
Ketua Pansus, Syamsir Siregar, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas pasal demi pasal dalam Ranperda Fasilitasi Dukungan Ponpes. DPRD Bulukumba meminta masukan dari Pemda dan Kemenag agar regulasi yang disusun dapat menjadi dasar hukum dalam pemberian bantuan kepada pondok pesantren.
"Kami ingin memastikan bahwa Ranperda ini benar-benar bisa menjadi payung hukum bagi Pemda dalam mendukung pesantren, sehingga fasilitasi dan bantuan yang diberikan lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Syamsir Siregar, Selasa (18/2/2025).
Diketahui, Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Bulukumba sebagai bentuk perhatian terhadap perkembangan pesantren di daerah tersebut. Saat ini, terdapat 58 pondok pesantren di Bulukumba yang dinilai membutuhkan dukungan dan fasilitasi dari Pemda.
"Kami berharap Ranperda ini dapat segera rampung tepat waktu agar dapat segera diterapkan," tambah Syamsir Siregar. (Sal)