MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhyiddin, resmi dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat kategori B. Sanksi yang dijatuhkan berupa pembebastugasan dari jabatan.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, membenarkan pencopotan tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Makassar.
"Betul, ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Kesalahannya terkait proyek Smartboard dan temuan diskon hotel," ujar Danny Pomanto, Selasa (18/2/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsun, menjelaskan bahwa pencopotan Muhyiddin merupakan bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Per 10 Februari 2025, berdasarkan sidang tindak lanjut dan LHP Inspektorat, Kadis Disdik dijatuhi sanksi berat kategori B, yakni pembebastugasan dari jabatan," kata Akhmad Namsun.
Selain Muhyiddin, dua pejabat Disdik Makassar lainnya juga dikenai sanksi. Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD), Muhammad Aris, dijatuhi sanksi berat kategori B berupa pencopotan dari jabatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP), Guntur, dikenai sanksi berat kategori A berupa penurunan satu tingkat jabatan, dari Kabid SMP menjadi Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdik Makassar.
Akhmad Namsun menegaskan bahwa surat keputusan pencopotan para pejabat Disdik Makassar telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar.
Sebagai pengganti sementara, Nielma Palamba yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Disdik Makassar kini resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Makassar mulai 11 Februari 2025.
"Untuk pengganti Kabid SD dan Kabid SMP, kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," tutup Akhmad Namsun. (Shasa/B)