KPU Sulsel Siap Gelar PSU Jika MK Kabulkan Gugatan Pilkada Jeneponto dan Palopo

  • Bagikan
Kantor KPU Sulsel

“Apakah ibu menemukan nama Pak Trisal di daftar ini?” tanya Saldi Isra. “Tidak Pak,” jawab Heni.

Di sisi lain, Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson, mengaku tidak dapat menjelaskan perbedaan antara ijazah yang digunakan Pihak Terkait dengan dokumen resmi yang dimiliki Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

Sebagai informasi, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, mempersoalkan keabsahan ijazah Trisal Tahir. KPU Palopo telah menyatakan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah yang menunjukkan perbedaan dengan dokumen asli dari PKBM Yusha.

Sementara itu, sengketa Pilkada Jeneponto yang disidangkan di MK pada Kamis (13/2/2025) semakin menarik perhatian publik. Paslon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) menghadirkan eks Wakil Ketua MK, Prof. Aswanto, sebagai saksi ahli.

Prof. Aswanto memberikan analisis hukum terkait dugaan penggelembungan suara dan keputusan KPU Jeneponto yang tidak menggelar PSU meskipun ada rekomendasi dari Bawaslu.

“Saya berkesimpulan bahwa perkara ini sampai ke Mahkamah Konstitusi karena ada rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU. Jika ada kesalahan dalam pemilu, maka harus dikoreksi karena tanpa koreksi, hal ini dapat berdampak pada legitimasi pemimpin yang terpilih,” tegas Prof. Aswanto.

Menurutnya, jika penyelenggaraan Pilkada tidak transparan dan tidak dikoreksi, maka akan menjadi polemik berkepanjangan selama lima tahun ke depan.

“Jika ada kesalahan, harus dikoreksi. Tanpa koreksi, hal ini bisa berdampak luas, termasuk perdebatan soal legitimasi kepemimpinan hingga lima tahun ke depan,” pungkasnya.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/2/2025). Saat ini, masih ada 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang dalam tahap pembuktian. (Yadi/B)

  • Bagikan