MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pimpinan dan segenap pejabat terkait Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Sosialisasi Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara daring di tempat masing-masing.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum secara virtual diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan manajemen risiko SPBE (03/03)
Marsono, Kepala Bagian pada Pusdatin menyampaikan,“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai cara melakukan pembinaan dan pengelolaan risiko yang lebih baik lagi. Selain itu, kerja sama yang solid antara unit Eselon I dan Kantor Wilayah sangat penting, karena indeks tersebut saling menunjang satu sama lain, yang akan mempermudah pemantauan dan evaluasi secara berkala,”
Lanjut Marsono, Sosialisasi bertujuan untuk pembinaan berkelanjutan terhadap SDM pengelola manajemen risiko SPBE, Memberikan pemahaman yang sama terhadap proses, keluaran, dan
penanggungjawab penerapan dan manajemen risiko SPBE.
Adapun materi yang dibahas diantaranya Pakta Integritas Manajemen Risiko SPBE, Konteks Risiko SPBE, Penilaian Risiko SPBE, Penanganan Risiko SPBE, dan Pemantauan Risiko SPBE
Narasumber utama dari KemenPAN RB pada Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah, Perwita Sari menjelaskan bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Lebih lanjut dijelaskan, proses Manajemen Risiko SPBE mencakup penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang sistematis, yang meliputi:
- Penetapan Konteks – Mengidentifikasi parameter dasar dan ruang lingkup penerapan risiko SPBE.
- Penilaian Risiko SPBE – Memahami penyebab, kemungkinan, serta dampak yang dapat terjadi di instansi pusat dan pemerintah daerah, serta menentukan perlu atau tidaknya upaya penanganan lebih lanjut.
- Penanganan Risiko SPBE – Memodifikasi penyebab risiko SPBE untuk mengurangi atau menghilangkan dampak yang ditimbulkan. (*)