Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

  • Bagikan
Suasana pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kecamatan Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Senin (10/3).

Pemusnahan Barang Bukti terhadap 19 perkara tindak pidana periode Agustus 2024 sampai dengan Januari 2025 diantaranya meliputi kasus narkotika 7 perkara, kesehatan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pencurian 3 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara, serta 3 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi pada kesempatan tersebut menyampaikan pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng berupa barang bukti Narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 7 perkara dan perkara lainnya sebanyak 12 perkara, atau dengan jumlah total 19 perkara yang semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kajari Bantaeng juga mengimbau pentingnya peran semua elemen masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bantaeng untuk menyelamatkan Bangsa dan Negara kita.

Plt Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina melaporkan terdapat 19 perkara tindak pidana yang akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 2,7491 gram, obat-obatan 52 butir, busur atau anak panah atau ketapel 2 buah, sajam atau badik 4 buah, bong, tas kecil, sachet kosong, pipet, pireks kaca, korek gas, sendok sabu, timbangan, pakaian, dan lainnya.

Untuk pemusnahan barang bukti berupa narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan.

Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk senjata tajam prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali. (Jet)

  • Bagikan