Segera Disidangkan, Jaksa Terima Berkas Delapan Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

  • Bagikan
Proses pelimpahan berkas dari penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Sementara SW (35) yang berprofesi sebagai wiraswasta  bersama MM (40) yang berprofesi sebagai PNS diamankan dalam kasus ini karena turut menerima uang palsu menyerupai uang rupiah tersebut.

Atas perbuatan para pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. 

Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. 

Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Diketahui, kasus dugaan sindikat uang palsu ini mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Polisi mulanya menangkap salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Polisi menyita mesin pencetak uang palsu tersebut dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu itu.

Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang rupiah palsu senilai Rp 446.700.000. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang rupiah palsu. (Isak/B)

  • Bagikan