Selain pidana pokok, Soetarmi menyebut JPU juga meminta terdakwa dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 806.864.500.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa Asmara Hady tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 dengan agenda Pledoi," ujar Soetarmi.
Adapun modus operandi dan perbuatan Terdakwa Asmara Hady yakni terdakwa selaku Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bekerjasama dengan terdakwa ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), terdakwa TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan terdakwa IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti serta membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sebesar Rp.30.547.296.983 untuk 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan konsultasi dan pendampingan.
Namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT.Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada terdakwa TY, terdakwa MRU, dan kepada terpidana JH (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) dan kepada terdakwa Asmara Hady serta diberikan pula kepada terpidana IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.