MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Terdakwa kasus kosmetik (skincare) bermerkuri, Mira Hayati dikabarkan sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Menurut informasi, terdakwa kasus peredaran skincare mengandung merkuri itu mendapat pengalihan penahanan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kabar mengenai Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar pertama kali diumumkan oleh Fenny Frans. Lewat akun media sosialnya, istri Mustadir Daeng Sila itu menyebut Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama tersebut sudah berada di rumahnya.
"Sudah keluar dari sebelum lebaran, tahanan kota. Dari awal kita tahu ji, kita orangnya itu tidak suka iri-iri," tutur Fenny Frans dalam video yang beredar di media sosial.
Selain Fenny Frans, kabar mengenai pengalihan penahanan Mira Hayati juga dibenarkan oleh pihak Rutan Kelas 1 Makassar. Namun mengenai alasannya, mereka mengaku tidak mengetahui secara detail dan hanya menjalankan perintah pengadilan.
Adapun Mira Hayati meninggalkan Rutan Kelas 1 Makassar tiga hari sebelum lebaran Idulfitri 2025. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai dan Mustadir Daeng Sila bin Mudatarrutobo, masih mendekam di Rutan Kelas 1 Makassar, termasuk saat lebaran berlangsung.
"Iya, jadi tahanan rumah, keluar tiga hari sebelum lebaran. (Untuk alasannya) silakan konfirmasi pihak pengadilan negeri," singkat Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, Ahmad Sutoyo, Senin (7/4/2025).
Meski begitu, Kuasa Hukum atau Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, saat dikonfirmasi enggan membeberkan keberadaan kliennya. Dia menyampaikan bahwa untuk informasi silakan dikonfirmasi kepada Fenny Frans, sebagi orang yang mengumumkan pengalihan penahanan Mira Hayati.
"Harusnya tanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," kata Ida saat dikonfirmasi via telepon.
Pihaknya hanya meminta doa terbaik untuk kaliennya atau Mira Hayati. Begitu pun saat kembali ditanyakan apakah benar kliennya sudah kembali ke rumah dan menjadi tahanan rumah sebagaimana informasi yang beredar.
"Mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabannya.
Dalam persidangan sebelumnya juga diketahui tim kuasa hukum Mira Hayati beberapa kali mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada hakim agar kaliennya diberikan penangguhan penahanan.
Salah satu alasannya, Mira Hayati baru saja selesai melahirkan secara caesar. Selain itu, anaknya yang baru lahir itu juga membutuhkan perhatian khusus dari ibunya.
Bukan itu saja, menurut Ida, penangguhan penahanan ataupun pengalihan penahanan bukanlah sesuatu yang melanggar hukum karena telah diatur dalam undang-undang.
"Seperti yang kami sampaikan setiap kali persidangan kan jelas, dan itu juga hak-hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP juga, permohonan pengalihan dan penangguhan itu diatur dalam KUHAP. Alasan juga kan kami sampaikan setiap persidangan," kata Ida.
Untuk diketahui, Mira Hayati didakwa telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel membeberkan, perusahaan yang dipimpin Mira Hayati itu telah memproduksi berbagai produk kosmetik, di antaranya MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, yang juga dikenal dengan nama Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.
Sebagai direktur utama, Mira memiliki peran langsung dalam mengatur aktivitas pabrik, termasuk pengawasan produksi, distribusi, hingga promosi produk.
"Setelah memproduksi kosmetik tersebut, Terdakwa mendistribusikan produk kepada para agen, reseller, hingga dijual secara online melalui media sosial dan marketplace," ungkap JPU.
Produk-produk itu dijual seharga Rp 48.000 per paket Cream Basic dan Rp 165.000 untuk paket Premium, tanpa izin edar resmi dari BPOM.
JPU juga menyampaikan, dugaan pelanggaran ini terungkap setelah aparat dari Subdit 1 Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima informasi dari media sosial terkait beredarnya produk kosmetik Mira Hayati yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020, serta melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik," lanjut JPU.
Atas dasar itulah, Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana bagi pelaku usaha yang mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. (Isak Pasabuan/B)