Jaminan Fidusia Wajib Tercatat, Kemenkumham Sulsel Bahas Langkah Strategis Pengawasan Notaris

  • Bagikan
Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel mengikuti Rapat Koordinasi Virtual terkait Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris, Selasa (6/5).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Virtual bertajuk Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris yang dilaksanakan pada Selasa (6/5).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhammad Tahir di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Kegiatan inj diawali sambutan dari Direktur Perdata, Henry Sulaiman, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan pendaftaran jaminan fidusia oleh notaris. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa pendaftaran jaminan fidusia bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata perlindungan hukum bagi para pihak. 

"Notaris wajib memastikan akta yang dibuat telah terdaftar secara sah dan akuntabel,” sebutnya.

Ia juga menegaskan perlunya langkah konkret seperti uji petik terhadap akta-akta fidusia guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kantor Wilayah diminta segera mengambil langkah strategis, termasuk pengecekan dan konfirmasi data fidusia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna menjamin validitas pelaporan melalui sistem AHU Online.

Arahan sekaligus pembukaan disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Hantor Situmorang yang menekankan pentingnya koordinasi dan administrasi pendaftaran fidusia dalam mendukung program strategis nasional. 

  • Bagikan