Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Dan Pongtasik.
“Nanti setelah keputusan presiden menetapkan gubernur baru bisa dibentuk (pansus),” singkat politikus atas Tana Toraja ini.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah mengatakan usulan tujuh fraksi yang menginginkan pembentukan pansus akan tampung sebagai masukan.
“Jadi panitia pemilihan itu dibentuk setelah ada gubernur terpilih,” kata Ni’matullah.
Dia menilai, buat apa pansus dibentuk sementara Andi Sudirman belum juga mendapat SK dan dilantik sebagai gubernur definitif.
“Kalau sekarang mengajukan calon wakil Gubernur, masalahnya, sekarang masih ada wakil. SK Andi Sudirman masih sebagai wakil gubernur yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur,” ujar dia.
“Nanti setelah ada gubernur definitif, pimpinan DPRD baru bersurat ke partai pengusung untuk mengajukan nama-nama calon pengganti wakil gubernur,” tutur Ni’matullah.
Dia mengatakan, masing-masing partai pengusung hanya bisa mengajukan dua nama calon wakil gubernur. Nanti setelah nama-nama itu ada, DPRD baru membentuk panitia khusus pemilihan wagub.
Disinggung interval waktu Andi Sudirman bisa ditetapkan sebagai Gubernur dan harus memiliki wakil, Ni’matullah menyebutkan menyebutkan hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang.
“Ini hanya pengelolaan pemerintahan yang efektif. Biasanya presiden mempercepat pelantikan dan kami berharap tidak lewat 14 hari, gubernr definitif sudah ada,” beber dia.
Surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur dan pengusulan Andi Sudirman Sulaiman Gubernur tidak lagi melalui pemerintah provinsi namun dari DPRD langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Sukri Tamma mengatakan seharusnya menyangkut wakil gubernur baru bisa dibahas setelah ada penetapan gubernur. Tapi, lanjut dia, untuk menggadang-gadang nama pendamping sah-sah saja dilakukan agar gubenur definitif tidak terlalu lama mencari pendamping.