MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepemilikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun alias jual beli tanah.
Pemerintah terkesan memaksakan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan untuk menyertakan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah mulai diberlakukan pada 1 Maret nanti.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Yan Septedyas menyambut positif kebijakan itu. Menurut dia, pihaknya kini tengah masif melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan baru tersebut.
“Kami sosialisasi terus secara langsung di loket. Karena sekarang PPKM level tiga jadi kami belum sosialisasi dengan mengumpulkan masyarakat,” ujar Septedyas, Rabu (23/2).
Dia menyebut, tidak ada perbedaan bagi pemilik kartu BPJS kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3 dalam pengurusan jual beli tanah. Layanan diberikan setara selama memiliki kartu BPJS Kesehatan.
“Itu berlaku untuk semua kelas kepesertaan BPJS. Kami menganut kepada ketentuan yang ada, hanya kartu BPJS,” beber dia.