MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPb) Tahun 2022, Selasa (2/3).
Itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendataan update terkait PDPb. Hasilnya, jumlah pemilih di Kota Makassar sebanyak 903.359 orang.
“Rinciannya itu laki-laki 436.937 orang dan perempuan 466.422 orang,” tukas Endang, Rabu (3/2).
Terkait pemilih baru, kata dia, sebanyak 25 orang yang masuk kategori pemilih baru. Rinciannya, laki-laki ada delapan orang, dan perempuan 17 orang. Sementara data pemilih yang kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada sebanyak 467. Laki-Laki sebanyak 232, Perempuan sebanyak 235.
“Dominan yang TMS itu karena meninggal dunia, ada 444 orang meninggal dunia. Selebihnya pindah keluar,” jelasnya. (*)