Penetapan Tersangka Kasus PDAM Makassar Sisa Tunggu Hasil Audit BPKP

  • Bagikan

“Kami menilai penanganan kasus ini penting untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel. Harapan kami kejaksaan terbuka ke publik terkait dengan perkembangan penanganan kasus ini mengingat kasusnya sudah bergulir sejak tahun 2020 lalu,” singkat Kadir.

Diketahui, kasus dugaan korupsi PDAM Makassar ini dilaporkan Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) pada April 2020 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.

Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, bernomor dengan nomor  63/LHP/XIX.MKS/12/2018. Didalamnya ada lima rekomendasi yang diberikan, dua di antaranya berpotensi masalah hukum.

Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kedua, BPK juga merekomendasikan ke Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Atas dua poin rekomendasi BPK itu, LB AMP Sulsel menilai ada masalah hukum karena kelebihan pembayaran dengan total Rp31.448.367.629 miliar.

Lebih jauh LSM tersebut mengaitkan temuan dan rekomendasi BPK itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU Nomor 9 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Dalam kasus itu juga, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Wali Kota Makassar Periode 2014-2019, jajaran direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, pihak Asuransi Bumiputera, Otoritas Jasa Keungan, sampai beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar pada periode 2003-2018. (Isak)

  • Bagikan