Penetapan Tersangka Kasus PDAM Makassar Sisa Tunggu Hasil Audit BPKP

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel masih tersendat.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Andi Faik dikonfirmasi terkait perkembangan kasusnya mengatakan, saat ini pihaknya tak bisa berbuat banyak sebab masih pada proses Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

“Masih proses audit di BPKP. Kamipun menunggu hasilnya karena setelah ada kepastian hasil maka kami baru bisa melangkah ke tindakan selanjutnya,” kata Andi Faik, Minggu (27/3).

Selain BPKP, dalam kasus ini juga sebelum ada penetapan tersangka pihaknya dalam hal ini Kejati Sulsel perlu ada penguatan. Salah satunya pelibatan ahli. Andi Faik enggan menjelaskan berapa jumlah saksi terakhir yang telah diperiksa dalam kasus ini.

Namun berdasarkan informasinya Desember tahun lalu, Penyidik telah memeriksa saksi sekitar 20 hingga 30 orang. Para saksi sendiri merupakan pejabat dan eks pejabat teras lingkup PDAM Makassar pada periode 2015 sampai 2019.

“Dari penyidik tinggal ahli saja yang diperlukan. Saksi-saksi untuk sementara cukup. Tinggal hasil audit kalau sudah diperoleh saya yakin mereka (tersangka) sudah bisa disimpulkan. Jadi memang yang paling krusial untuk penentuan langkah berikutnya adalah hasil audit PKN,” ungkapnya.

Alotnya perjalanan kasus PDAM ikut direspon Direktur Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun. Ia meminta penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel tidak mengulur waktu dalam menangani perkara yang bergulir sejak April 2020 lalu ini.

  • Bagikan