Diperas LSM, Kades Tabo-Tabo Melapor ke Polisi

  • Bagikan

PANGKEP, RAKYATSULSEL – Kepala Desa (Kades) Tabo-Tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Khaeril Anwar melaporkan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Pangkep atas dugaan pemerasan, Rabu (30/3/2022).

Khaeril menjelaskan, dugaan pemerasan ini berawal saat oknum LSM mendatangi kantornya beberapa waktu lalu. Kedatangan oknum LSM tersebut terkait temuan dugaan pungutan liar (pungli) pada program redistribusi tanah di Desa Tabo-Tabo.

“Mereka (oknum LSM) itu datang ke kantor desa, pertanyakan ada pungli program redistribusi tanah di desa. Saat itu saya bantah, karena saya bekerja sesuai prosedur,” ungkap Khaeril Anwar.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa dirinya dituding melakukan pungli kepada penerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut antara Rp150 ribu sampai Rp450 ribu.

Padahal menurutnya, semua yang dilakukannya sesuai dengan prosedur dan kesepakatan bersama warga. Bahkan hal tersebut sudah ikut disosialisasikan bersama antara aparat kepolisian, BPN dan Kejaksaan Negeri Pangkep.

“Sebelumnya, kami lakukan sosialisasi yang dihadiri pihak BPN, Kejaksaan, Polres Pangkep dan penerima sertifikat gratis. Di situ dibacakan aturannya,” jelas pria yang akrab disapa Heri tersebut.

“Dalam Perbup itu dibolehkan memungut maksimal Rp250 ribu untuk transportasi dan administrasi. Tapi kesepakatan kami dan warga sebesar Rp150 ribu saja,” lanjutnya.

Setelah memberi penjelasan, oknum LSM tersebut kata Heri, kemudian pulang. Namun selang beberapa hari kemudian oknum LSM yang diketahui berasal dari LI Bapan tersebut kembali menghubungi Heri lewat telepon.

Hanya saja Heri tidak terima karena oknum tersebut melontarkan nada ancaman akan melaporkan pungutan tersebut ke aparat hukum. Bahkan, oknum tersebut menurut Heri meminta uang damai sebesar Rp35 juta.

“Mereka bilang kalau tidak ada tunai bisa dicicil. Mereka juga minta sekian persen dari APBDes. Saya ada bukti rekaman permintaan itu, ini yang saya jadikan bukti ke polisi,” pungkas Heri.

Selain dugaan pemerasan, Heri juga melaporkan oknum LSM tersebut kedalam dugaan tindak gangguan ketertiban dan pelayanan di desa, dugaan pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi tidak benar.(*)

  • Bagikan