PAREPARE, RAKSUL-- Pekan depan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Parepare sudah bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwa) yang menjadi dasar pembayaran THR. Demikian juga dengan Perwa TPP sudah ditandatangani Wali Kota.
Hal ini diungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Achmad yang dihubungi, Jumat, 22 April 2022.
"In Syaa Allah Minggu depan dieksekusi (THR dan TPP). Alhamdulillah, Perwa sudah ditanda tangani Bapak Wali Kota," ungkap Jamaluddin.
Jamaluddin merincikan, ada sekitar kurang lebih Rp25 miliar dana yang disiapkan Pemkot Parepare untuk membayar dua komponen THR dan TPP. "Untuk THR semua PNS dapat, tapi untuk TPP tidak semua dapat," kata Jamaluddin.
Dengan begitu, total 3.595 PNS Pemkot Parepare yang akan menikmati THR. Sementara TPP sekitar 1.600 PNS yang menerima. Karena tenaga kesehatan (Nakes) dan guru tidak mendapatkan TPP.
Aturan pemberian TPP mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja.
"Tenaga kesehatan dan guru tidak mendapatkan TPP karena mereka punya perhitungan insentif sendiri," tandas Jamaluddin. (*)