Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan NIP Kabag LPBJ Takalar

  • Bagikan
Kabag LPBJ Takalar, Muhammad Irfan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - PolresTakalar tengah melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Takalar, Muhammad Irfan.

Di mana, Muhammad Irfan diduga memalsukan dokumen saat dirinya akan berpindah tugas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto ke Pemkab Takalar.

Penyelidikan kasus ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto.

"Masih dalam penyelidikan (dugaan pemalsuan NIP)," kata Iptu Agus Purwanto saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Rabu (4/5).

Apalagi, Muhammad Irfan diketahui diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sebagai pejabat lingkup Pemkab Takalar.

Itu, berdasarkan surat nomor FIV 26-30/I 6-1/58 Badan Kepegawaian Negara (BKN), sifatnya rahasia.Surat itu merujuk atau perihal surat pemberhentian secara tidak hormat pertanggal 8 Mei 2020 lalu.

Hanya saja, surat pemberhentian tersebut diduga belum ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Takalar.Tak adanya tindaklanjut Pemkab Takalar atas surat tersebut, Muhammad Irfan masih aktif sebagai ASN di lingkup Pemkab Takalar. (Adhy)

  • Bagikan