JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Salah satu dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jeneponto diisukan tengah dalam pemantauan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Isu tersebut berkembang di tengah masyarakat Jeneponto saat ini dan ramai jadi perbincangan di warung- warung kopi yang ada di Kabupaten Jeneponto.
Dari penelusuran Rakyat Sulsel, diketahui bahwa KPK pada tanggal 26 April 2022 memang mengirim surat undangan diskusi dan permintaan data, yang ditujukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto, dengan nomor surat UND/667/LIT.05/10- 15/04/2022 yang ditandatangani oleh atas nama Pimpinan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, serta ditembuskan ke Pimpinan KPK dan Inspektur KPK.
Dalam surat KPK tersebut, dituliskan sesuai kewenangan KPK untuk melakukan tugas monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah negara yang diamanahkan oleh pasal 6 huruf C dan pasal 9 Undang- Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 30 tahun 2022 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagai dari upaya pencegahan korupsi, pada tahun 2022 Direktorat Monitoring KPK melaksanakan kajian mitigasi resiko korupsi pada Bantuan Pemerintah (Banper) di kementerian/lembaga dengan program bantuan pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebagai salah satu sampel yang dikaji.
Lanjut, KPK dalam suratnya juga meminta pihak PUPR Jeneponto mengikuti diskusi bersama KPK melalui zoom meeting yang akan digelar pada Senin (23/5/2022) mendatang, dengan menyiapkan data program bantuan pemerintah dari Kementerian PUPR di Jeneponto sejak tahun 2019- 2022, daftar program Dinas PUPR Kab. Jeneponto, data penerima bantuan pemerintah, yaitu bantuan SANIMAS, PAMSIMAS, PISEW, KOTAKU, BSPS, P3TGAI dan jembatang gantung.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Protpim) Kabupaten Jeneponto, Mustaufiq yang dikonfirmasi terkait isu tentang adanya dinas dalam lingkup Pemkab Jeneponto yang dipantau oleh KPK, menyebutkan kalau hal tersebut tidak benar.
Mustaufiq lebih jauh menjelaskan bahwa surat KPK tersebut adalah surat biasa, atau undangan rapat dan permintaan data untuk kegiatan monitoring.
"Untuk data ini maksudnya (surat KPK), kalau data tersebut untuk monitoring. Terkait ini pihak Pemda siapkan data yang dibutuhkan, karena ini masuk dalam rana pencegahan dan monitoring, data yang sudah disetor nanti akan didiskusikan pekan depan melalui zoom meeting," jelas Mustaufiq, Senin (9/5/2022) malam.
Sementara itu, Plt. Jubir KPK, Ali Fikri yang coba dikonfirmasi via Watshapp terkait maksud tujuan surat KPK ke Dinas PUPR Jeneponto, belum memberikan jawaban terkait hal tersebut. (Zad)