JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Agung menemukan alat bukti terkait keterlibatan Ekonom Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) alias bahan baku minyak goreng.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan bukti keterlibatan Lin dalam kasus korupsi ekspor CPO Januari 2021 hingga Maret 2022.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan tersangka Lin Che Wei punya hubungan dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Indra sendiri sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada April 2022.
"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti, diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan DMO itu yang melawan hukum," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (18/5).
Sebagai informasi, DMO adalah kewajiban seluruh produsen minyak sawit mentah yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.