Hindari PMK, MUI Sulsel Minta Setop Ternak dari Luar Sulsel

  • Bagikan
ilustrasi

MUI berharap pemerintah untuk mencanangkan gerakan sadar halal di Sulawesi Selatan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak sebagai upaya akselerasi sertifikasi halal di daerah ini.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 23 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Tak hanya itu, pada fatwa tersebut dituliskan juga panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.

Pada poin pertama dituliskan, umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Poin kedua, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Lanjut, poin ketiga, umat Islam yang menjadi panitia kurbanbersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Poin keempat, Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban yakni dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain dan berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  • Bagikan