Usia Petugas Pemilu Maksimal 50 Tahun

  • Bagikan
Petugas Pemilu Dibatasi Usia

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan Pemilu 2024 berlangsung lebih baik dari pemilu sebelumnya.

Penyelenggara menggodok sejumlah aturan baru, di antaranya, pembatasan usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga memangkas durasi masa kampanye.

KPU akan membatasi usia petugas Pemilu maksimal 50 tahun. Batasan usia bakal berlaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Alasan batasan usia ini diterapkan karena belajar dari banyaknya kasus meninggal petugas penyelenggara pada Pemilu 2019 lalu.

Kala itu, ada ratusan penyelenggara pemilu yang meninggal dunia diduga akibat beban kerja yang berat serta memiliki penyakit komorbid. Berdasarkan data, sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit pada Pemilu 2019 lalu.

KPU juga akan menaikkan honor petugas KPPS menjadi tiga kali lipat, menjadi Rp1,5 juta dari yang sebelumnya Rp500 ribu. Honor tersebut dinaikkan dengan pertimbangan menyeimbangkan antara beban kerja dan upah yang diterima.

  • Bagikan