Diketahui, dalam melakukan aborsi pelaku disebut menggunakan obat herbal berupa jamu dibantu dengan obat medis yang dimasukkan ke dalam alat kelamin NM. Apalagi NM disebut punya pengalaman terkait medis sebab pernah kuliah jurusan farmasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ke-7 janin bayi itu diketahui telah dikuburkan oleh warga setempat dalam satu liang lahat sekitar pukul 20.30 WITA, Rabu malam (8/6/2022). Janin itu dikuburkan di Pekuburan Islam Romang Mandai Sudiang. (Isak)