Dua Tersangka Kasus Aborsi Tujuh Janin di Makassar Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan DNA

  • Bagikan
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjunta

"Sama-sama sepakat untuk menyimpan bayi itu ke boks, sampai mereka akan menikah namun tak terlaksana," tukasnya.

Lanjut, Perwira Polisi dua bunga itu pun menegaskan, indekos yang menjadi tempat pertama kali janin itu ditemukan, tepatnya di Jalan Balangturungan, Kecamatan Biringakanaya bukan merupakan tempat aborsi kedua sejoli ini.

"Benar (bukan di indekos terakhir). Sebenarnya itu kos-kosan laki-laki (SM). Jadi pelaku perempuan (NM) ini numpang di kosnya laki-laki. Nantilah kita lihat rekonstruksinya di situ," ujarnya.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, Reonald juga menyampaikan, ada fakta lain yang masih butuh pendalaman sebab dari hasil keterangan kedua tersangka berbeda. NM mengakui usia janinnya saat digugurkan baru berumur sekira dua bulan, sementara SM mengaku sudah berusia empat bulan.

"Menurut perempuan, yang pertama itu dua setengah bulan. Kalau yang laki-laki bilang empat bulan. Itu juga bedanya. Karena menurut laki-laki, katanya yang diaborsi pertama itu agak besar. Sementara yang perempuan bilang dua setengah bulan," sebutnya.

Dalam kasus ini disebut sudah ada enam orang saksi yang diperiksa pihaknya. Mereka yang diperiksa adalah orang-orang yang mengetahui dan kenal dengan kedua tersangka, salah satunya adalah pemilik indekos.

Hubungi keduanya pun tak luput jadi sorotan, apalagi SM disebut-sebut selingkuh dengan wanita lain. Hanya saja terkait itu, Reonald mengatakan, pihaknya tak melakukan pemeriksaan mendalam akan hubungan keduanya.

"Kalau masalah selingkuhan, saya gak nyampe ke situ. Tapi menurut keterangan perempuan, dia (SM) sudah punya pacar lagi dan keterangan laki-laki sudah tunangan. Tapi ngak ada hubungannya dengan perkara ini. Kami penyidik periksa yang ada hubungan erat atau hubungan langsung dengan perkara ini. Itu hubungan privasi mereka," kata dia.

  • Bagikan