Dua Tersangka Kasus Aborsi Tujuh Janin di Makassar Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan DNA

  • Bagikan
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjunta

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pasangan yang ditangkap dalam kasus aborsi dan menyimpan tujuh janin bayi dalam kotak makan menjalani pemeriksaan kejiwaan dan tes DNA di Biddokkes Polda Sulsel, Jalan Kumala, Makassar, Senin (13/6).

Kedua pelaku yang kini sudah jadi tersangka masing-masing, wanita inisal NM (29), dan pacarnya inisal SM (30) menjalani tes DNA untuk memastikan tujuh janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap keduanya.

Apalagi dalam interogasi polisi, kedua tersangka memberikan pernyataan yang berbeda. NM mengaku tujuh kali aborsi hasil hubungannya dengan SM. Sementara SM hanya mengakui empat kali aborsi bersama NM.

"Saat ini sudah berlangsung pemeriksan kejiwaan di Dokkes Polda Sulsel. Jadi mohon waktunya. Sekalian pengambilan sampel DNA. Baik dari tersangka laki-laki maupun perempuan dan ketujuh janinnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Senin (13/6).

Reonald menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan keduanya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatannya. Sehingga dirinya tak bisa memastikan hingga kapan pemeriksaan kejiwaan berlangsung.

"Dari pengamatan kami, sehat dan siap dilakukan tes pemeriksaan kejiwaan. Tes tergantung dari kondisi yang diperiksa. Bukan tergantung dari psikiatrinya karena pemeriksaan itu harus tenang, tidak boleh memaksa untuk mendapat hasil maksimal," ungkapnya.

Sejauh ini, SM disebut masih tetap konsisten dengan pernyataan sebelumnya, bahwa praktek aborsi bersama NM hanya dilakukan sebanyak empat kali.

Dalam melakukan aborsi pun, Reonald menegaskan tak ada ancaman maupun kekerasan sama sekali. Baik dari SM terhadap NM, maupun sebaliknya.

Keduanya disebut sama-sama sepakat memutuskan untuk aborsi. Termasuk keduanya sepakat untuk menyimpan janinnya itu di dalam kotak makanan.

  • Bagikan