BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Penambangan pasir dan batu di daerah aliran sungai Balantieng, di desa Bulolohe, kecamatan Rilauale, kembali jadi sorotan.
Pasalnya, masyarakat desa Batukaropa, kecamatan Rilauale, menolak aktivitas tambang galian C di sungai Balantieng, karena dinilai merusak lingkungan.
Warga pun telah melayangkan protes kepada, PT Purnama, perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di Desa Bulolohe.
Pemda bersama DPRD dan masyarakat serta kepala desa telah melakukan pertemuan terkait dengan aktivitas tambang galian C, PT Purnama, di Desa Bulolohe.
Masyarakat bahkan telah memboikot pabrik minerba di Desa Bulolohe sebagai bentuk protes atas penggalian material disekitar bendungan dan pembangunan pabrik.
Komisi C DPRD Bulukumba pun mengambil sikap terkait dengan tambang galian C dialiran sungai Balantieng.
Ketua Komisi C DPRD Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki, mengatakan perusahaan tidak akan melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin.
"Aktivitas penambangan tersebut harus ditelisik kembali oleh Dinas terkait karena tentu dalam proses penerbitan izin memerlukan izin dari tingkat Kabupaten sampai ke Pusat," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, penambangan galian C dialiran sungai Balantieng akan memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Sehingga bila itu terjadi, maka perusahaan harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
Ketua Komisi C DPRD Bulukumba, Zulkarnain Pangki meminta Pemerintah Daerah turun ke lapangan untuk meninjau batasan izin proses penambangan.
"Ini yang sering menjadi kelemahan kita, tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait batasan penambangan yang dimiliki perusahaan," tegasnya. (Sal)