Hal itu juga diakui Humas Ikatan Dokter Indonesia Makassar, dr Wahyudi Muchsin. Awal program vaksinasi nasional, sekitar bulan Maret 2021, warga yang menderita kusta ataupun OYPMK belum bisa divaksin.
Mereka dimasukkan dalam kategori orang yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.
Akan tetapi, setelah dilakukan penelitian lanjutan, menurut Wahyudi, penderita kusta maupun OYPMK boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Jadi setelah dilakukan riset dan merekaeminum obat secara teratur, seperti hipertensi, diabetes, mereka bisa mendapatkan vaksinasi,” tuturnya.
Walaupun telah dinyatakan aman, tetap saja OYPMK enggan divaksin. Seperti yang disampaikan Marawang, dia tidak yakin hal itu akan melindunginya dan sebaliknya, vaksinasi hanya akal-akalan pemerintah saja.
Hal tersebut berdasarkan banyaknya informasi hoaks yang beredar pada awal penerapan wajib vaksin secara nasional kepada masyarakat.
Ditambah lagi, doktrin orang sekitar seperti tetangga hingga keluarganya bahwa informasi itu benar dan tidak diiringi oleh massifnya sosialisasi pemerintah terkait vaksinasi aman saat awal penerapannya.
Akan tetapi, bagi AL Qadri, ketidakmauan OYPMK untuk divaksin, dalam jangka panjang akan menyulitkan mereka sendiri. Untuk itu, AL Qadri menetapkan syarat vaksinasi Covid-19 bagi penderita kusta atau OYPMK yang ingin mengikuti kegiatan di yayasan itu.