WAJO, RAKYATSULSEL - Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Wajo mengunjungi Diskominfo-SP Sulsel. Kunjungan ini, dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib mengatakan, migrasi tv analog ke digital merupakan program pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan dari segi kuantitatif penyiaran kepada masyarakat. Agar bisa mendapatkan siaran-siaran televisi yang lebih bermutu dan berkualitas.
Untuk itu pemerintah menyiapkan set up box gratis segaai sarana prasarana untuk membantu masyarakat melakukan migrasi ke tv digital. Sampai saat ini baru sekitar 20% distribusi set up box gratis ke masyarakat.
“Untuk itu butuh peran serta pemerintah kabupaten/kota dalam pendistribusian set up box ini secara masif karena yang paling tau siapa yang layak menerima set up box gratis ini adalah pemerintah kabupaten/kota.” jelas Sultan Rakib, Senin (27/6/2022)
Pertemuan yang dikemas dengan diskusi santai bertempat di ruang Toraja Room Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan tersebut juga membahas keterbukaan informasi publik. Dimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun komunikasi publik dengan masyarakat yang merupakan amanat dari UU No. 14 Tahun 2008.
“Badan publik harus memiliki PPID Pelaksana. Ada pejabat yang mengelola informasi, mendokumentasikan informasi. Informasi apapun itu harus terbuka. Saat ini tidak ada informasi yang dirahasiakan, kecuali informasi yang dikecualikan. Informasi-informasi yang dikecualikan itupun harus diuji konsekuensi.” terang Sultan. (*)