"Kalau suap, baik pemberi dan penerima termasuk pihak lain atau donatur ikut bertanggung jawab," tutur Prof Hambali.
Terkait fakta sidang kasus suap mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang menjadi pidana pokok, di mana mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Edy Rahmat yang menyebut sejumlah kontraktor di Sulsel sebagai pemberi uang suap, Prof Hambali sebut nama-nama pemberi tersebut harus diseret oleh KPK.
"(Pember) itu bisa diseret. Kan dia sudah pernah terproses dalam sprindik lain. Kalau ada fakta (sidang) bahwa (kotraktor pemberi) ikut terseret lalu tidak diseret itu perlu dipertanyakan. Karena hukum itu tidak mengenal diskriminatif, semua diperlakukan sama di muka hukum," terang Prof Hambali.
Tapi, Prof Hambali menyebutkan, masyarakat menunggu langkah KPK, termasuk strategi penyidikan yang telah dijalankan.
"Ada kemungkinan bahwa apa yang terkait Edy Rahmat itu sudah menjadi bagian proses hukum. Makanya sepanjang ada kaitannya, tidak boleh ada diskriminasi," tegasnya. (Sasa)